Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Bantul dan Sleman 

Tersangka pencuri dan penadah.(Dok.Polres Bantul)

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran unit reserse dan kriminal (reskrim) Polsek Piyungan, Kabupaten Bantul menangkap seorang tersangka pencuri dan penadah sepeda motor curian.

1. Korban melapor kehilangan sepeda motor di Polsek Piyungan‎

Tersangka pelaku curanmor.(Dok.Polres Bantul)

Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Rudianto mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban tentang pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (11/12/2022) di Padukuhan Banyakan, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan.

Korban, Fredi memarkirkan sepeda motornya yakni Honda Beat dengan Nopol AB 3475 XZ di garasi rumahnya. Namun saat bangun pukul 03.00 WIB, motor miliknya telah raib. 

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian pencurian sepeda motor ke Polsek Piyungan," katanya, Selasa (20/12/2022).

2. Penyidik menangkap pelaku curanmor dan penadah

Barang bukti alat untuk mencuri motor.(Dok.Polres Bantul)

Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemui titik terang keberadaan sepeda motor milik korban berada di wilayah Sewon. "Selanjutnya penyidik mengamankan RT (37) selaku penadah pada hari yang sama, Minggu (11/12/2022)," ungkapnya.

3. Aksi curanmor dilakukan di sejumlah lokasi di Bantul dan Sleman‎

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka RT mengaku memperoleh sepeda motor dari tersangka SA warga Purworejo. Selanjutnya SA ditangkap di sebuah warung di Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka SA sengaja mengincar sasaran dengan cara naik ojek online," katanya.

Aksi pencurian yang dilakukan SA, tidak saja di satu lokasi saja namun terjadi di empat lokasi di Kapanewon Berbah dan satu lokasi di Sewon.‎

"Atas perbuatannya tersangka SA akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dan tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP," ujarnya.‎ 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us