Sleman, IDN Times - Polisi mengungkap S mahasiswa perusak palang pintu perlintasan kereta api (KA) di Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, merupakan orang yang sama sebagai perusak atribut Bendera Merah Putih di milik warga di wilayah Kasihan, Bantul. Keajdian yang dilakukan pria berusia 24 tahun ini viral di media sosial.
Polda DIY Ungkap Kesamaan Ciri Perusak Perlintasan KA dan Atribut Bendera

1. Kesamaan ciri-ciri sosok terekam pada dua video
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan, kepolisian melakukan identifikasi pada video yang beredar. Hasilnya, ditemukan kecocokan dengan ciri-ciri pelaku perusak bendera dengan pintu perlintasan KA.
Ihsan mengungkap adanya kesamaan pada ciri-ciri fisik, busana serta kendaraan sepeda motor yang digunakan. "Disimpulkan bahwa S diduga kuat merupakan orang yang sama dengan pelaku perusakan atribut bendera Merah Putih di wilayah Kasihan," kata Ihsan di Mapolresta Sleman, DIY, Selasa (11/8/2026).
2. Rusak bendera dilanjutkan pintu perlintasan KA
Ihsan melanjutkan, berdasarkan informasi yang tertera pada video rekaman CCTV, pelaku S terlebih dahulu merusak bendera di Bantul sebelum menuju ke pintu perlintasan KA Banyumeneng.
Informasi yang tertera pada video menunjukkan aksi S di Bantul terjadi pada Minggu (9/8/2026) pukul 17.10 WIB, sementara di pintu perlintasan KA Banyumeneng pukul 17.30 WIB.
Menurut Ihsan, bendera yang diduga diambil S, ditemukan oleh petugas palang pintu perlintasan KA Banyumeneng. Kondisi tali pengait bendera sudah putus saat ditemukan.
"Karena benderanya sempat dibawa ke perlintasan palang pintu kereta, meskipun pada saat di sana dibuang ya tapi sempat ditemukan oleh petugas," imbuh Ihsan.
3. Emosi ditegur kakak, terancam pasal berlapis
Ihsan menerangkan pelaku dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol alias mabuk saat melakukan aksinya. "Sehingga menyebabkan kesadarannya terganggu. Hal inilah yang menyebabkan pelaku tidak sabaran, kemudian temperamen, dan melakukan tindakan anarkis," ucap Ihsan.
"Yang bersangkutan ini jarang masuk ke kampus, sehingga kakaknya yang kebetulan juga menempuh pendidikan di tempat yang sama menegur. Karena marah ditegur, kemudian dalam pengaruh minuman keras tadi sehingga melakukan perbuatan yang tadi," imbuh Ihsan.
Polisi kini telah menetapkan S sebagai tersangka dan dikenakan sangkaan pasal berlapis. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 321 KUHP untuk perusakan palang pintu perlintasan kereta api Banyumeneng, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selain itu disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP terkait pengrusakan barang. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta.
Sedangkan untuk aksi perusakan bendera, S disangkakan melanggar Pasal 234 KUHP. Pasal ini mengatur pidana bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4.
Curated For You
- Mabuk, Seorang Pria Rusak Palang Pintu Perlintasan KA Banyuraden10 Agu 2026, 17:18 WIB
- 8 Promo 17 Agustus 2026 di Jogja, Makan Besar sampai Ngopi Murah10 Agu 2026, 14:29 WIB