Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pj Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo mengecek lokasi parkir di Jogja. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mendatangi lokasi yang dilaporkan memasang tarif nuthuk di kawasan Malioboro, Jumat (30/6/2023). Singgih meminta penjelasan dari pengelola parkir tersebut.

Singgih mengatakan peninjauannya tersebut adalah untuk memastikan dan mengklarifikasi apa yang telah dilaporkan masyarakat. "Semalam di media sosial (medsos) ada salah satu wisatawan yang memposting bahwa dirinya ditarik harga parkir sebesar Rp20 ribu," katanya di Jalan Margo Utomo, Sabtu (1/7/2023) sore.

1. Wisatawan ada yang protes terkait tarif

Pj Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo mengecek lokasi parkir di Jogja. (Dok. Istimewa)

Menurut wisatawan itu harga karcis tersebut tidak sesuai dengan papan sosialisasi tarif parkir yang berada di dekat area parkir yang ia gunakan. Dalam papan tersebut tertulis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, tarif progresif untuk roda empat mulai Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan ditambah Rp2.500 untuk setiap jam berikutnya.

Untuk roda dua Rp2.000 untuk 2 jam pertama dan ditambah Rp1.500 untuk setiap jam berikutnya. Singgih menerangkan dalam regulasi tersebut ada beberapa kategori tempat parkir.

2. Kategori tempat parkir di Kota Yogyakarta

Editorial Team

Tonton lebih seru di