Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus AA (27) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta. Hal itu buntut dari perlakukan bejatnya yang nekat melakukan tindak persetubuhan terhadap seorang gadis.
Diketahui AA melakukan persetubuhan itu kepada saudara sepupunya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Kasus ini berhasil terungkap setelah korban akhirnya berani melapor ke polisi tahun 2022 ini.