Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia Tolak Revisi UU KPK

Kab. Bantul
Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia Tolak Revisi UU KPK
IDN Times/Daruwaskita
Share Article

Bantul, IDN Times - Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mendapatkan penolakan dari Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia.

Hal ini disampaikan di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (10/9).

  1. 1. Ada 7 poin yang berpotensi melemahkan KPK‎

    (Pegawai KPK memprotes RUU KPK dalam aksi 6 September) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
    (Pegawai KPK memprotes RUU KPK dalam aksi 6 September) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

    Sekretaris Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Rahmat Muhajir Nugroho mengatakan, setelah mencermati dan melakukan pengkajian Revisi UU KPK, didapati sejumlah poin yang justru berpotensi melemahkan KPK.

    Salah satu poin adalah terkait kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan dibatasi dengan koordinasi dengan Jaksa Agung. Ketentuan tersebut mempengaruhi sifat independensi KPK.

    "Dari poin-poin itu, ada upaya sistematis untuk melemahkan bahkan akan melumpuhkan KPK. Oleh karenanya kita menolak revisi UU KPK," tuturnya, Selasa (10/9).‎

    "Kita juga mendesak kepada Presiden Jokowi untuk tidak menindaklanjuti RUU inisiatif DPR tentang KPK dengan tidak mengeluarkan surat presiden untuk membahas RUU KPK," katanya lagi.

  2. 2. Revisi UU KPK bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi

    Dok.Biro Humas KPK
    Dok.Biro Humas KPK

    Sementara itu Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Trisno Raharjo mengatakan sejak dikeluarkannya RUU KPK, dekan-dekan telah berdiskusi dan menyampaikan pandangannya masing-masing. Termasuk UMY yang menyampaikan pandangan dan akan mengirim surat ke presiden dan ketua DPR.

    "Ya intinya agar dikaji ulang revisi RUU KPK karena revisi itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK," ujarnya.

  3. 3. Surat penolakan revisi UU KPK akan dikirim ke presiden dan Ketua DPR RI‎

    IDN Times/Daruwaskita
    IDN Times/Daruwaskita

    Menurutnya surat pernyataan dari perguruan tinggi Muhammadiyah se-Indonesia akan dikumpulkan dan segera dikirim ke Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI.

    "Saat ini yang masuk baru 10 surat dari total 40 surat. Jadi perguruan tinggi Muhammadiyah se-Indonesia yang menolak revisi UU KPK mencapai 40 PT terdiri dari 36 Fakultas Hukum dan 4 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah," tuturnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More