Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW tersangka kasus kecelekaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19), resmi ditahan di Mapolres Sleman, (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Christiano didakwa melanggar Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Perbuatannya dinilai telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ sebagaimana dakwaan pertama, atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ, pada dakwaan kedua.
Dalam dakwaanya, jaksa menyebut Christiano melajukan kendaraannya hingga kecepatan 70 km/jam ketika kecelakaan terjadi, atau melebihi batas maksimal kecepatan di wilayah tersebut.
Benturan keras terjadi saat Christiano hendak mendahului sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Argo, lewat sebelah kanan hingga melebihi garis marka. Namun, di saat bersamaan Argo dengan sepeda motornya bermaksud putar balik ke arah kanan. Jarak terlalu dekat membuat benturan dua kendaraan tak terhidarkan.
Christiano disebut tak mengenakan kacamata saat mengemudi, padahak ia mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat berkendara di malam hari.