Hakim Tak Terima Eksepsi Pengemudi BMW Penabrak Argo

- Eksepsi terdakwa Christiano Pengarapenta Tarigan, pengemudi BMW penabrak mahasiswa UGM Argo Ericko, ditolak majelis hakim PN Sleman.
- Hakim menilai identitas terdakwa sudah jelas dan dakwaan JPU disusun cermat, sehingga keberatan dianggap materi pokok yang harus dibuktikan.
- Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 23 September 2025, dengan dakwaan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ.
Sleman, IDN Times - Eksepsi atau nota keberatan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Sidang perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19) lalu ini pun diputuskan tetap jalan.
Adapun Christiano merupakan terdakwa dalam kasus ini. Mobil BMW yang dikemudikan mahasiswa FEB UGM tersebut menabrak Argo hingga tewas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, pada Mei 2025 lalu.
1. Nota keberatan tidak diterima

Sidang pembacaan eksepsi oleh tim penasehat hukum Christiano telah digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada 10 September 2025 lalu. Agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan sehari berikutnya.
Atas eksepsi penasehat hukum Christiano, Majelis Hakim yang dipimpin Irma Wahyuningsih menyatakan tidak dapat menerima.
"Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan tersebut tidak dapat diterima," kata Irma membacakan putusan sela, Selasa (16/9/2025).
2. Pertimbangan hakim tak terima eksepsi

Dalam eksepsi yang disampaikan, penasehat hukum berpendapat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat terima lantaran terdapat kekeliruan penulisan nama terdakwa. Nama belakang Christiano ditulis 'Pengindahen' dari yang seharusnya 'Pengidahen'.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa secara formil identitas lengkap Christiano telah tercantum dalam surat dakwaan dan diakui serta dibenarkan sendiri oleh terdakwa saat sidang pembacaan dakwaan.
Penasehat hukum Christiano juga melihat surat dakwaan penuntut umum tidak cermat. Alasannya, dugaan kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa adalah tindakan kelalaian dari korban sendiri yang tidak memberi isyarat atau tanda saat akan mengubah arah sebelum kecelakaan terjadi.
Kendati, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai surat dakwaan penuntut umum telah disusun cermat dan jelas. Jaksa penuntut umum dianggap sudah menguraikan semua unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Hakim pun menyatakan materi keberatan penesehat hukum adalah materi pokok dakwaan yang harus dibuktikan kebenarannya melalui tahap pembuktian.
3. Sidang pemeriksaan saksi pekan depan

Dengan jawaban atas eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan para saksi mulai 23 September 2025.
"Jadi persidangan berikutnya agenda pemeriksaan saksi," kata Irma.
Christiano didakwa melanggar Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Perbuatannya dinilai telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ sebagaimana dakwaan pertama, atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ, pada dakwaan kedua.