Yogyakarta, IDN Times - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menerapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket Kerete Api antar kota. Mulai 1 Juni 2024, kebijakan pengembalian dana dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Sebelumnya batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari. "Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Rabu (29/5/2024).