Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penerapan Sanksi PeduliLindungi, DIY Pakai Aturan Lama

Ilustrasi aplikasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap bakal mengacu pada kebijakan yang sudah ada terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan pemda tak akan membuat kebijakan baru menindaklanjuti perintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian perihal aturan penerapan PeduliLindungi dan sanksi kepada pengelola tempat usaha yang lalai.

1. Masih pakai Ingub

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Febriana Sinta)

Aji melanjutkan, imbauan penerapan aplikasi PeduliLindungi telah tertuang lewat Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY. Selain itu Ingub DIY Nomor 38/INSTR/2021 tentang penerapan PPKM Level 2 di DIY.

"Saya kira kita pakai instruksi (gubernur) itu sudah pas," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (27/12/2021).

"Wong nanti kita bikin peraturan kepala daerah atau gubernur pun sanksi bentuknya administratif, gak bisa sanksi pidana atau yang lain. Artinya, kita penegakkan saja," sambung Aji.

2. Didahului peringatan

Ilustrasi pemakaian aplikasi PeduliLindungi (dok. Pertamina Patra Niaga)

Sementara sebelum sanksi administratif dijatuhkan, pelanggar atau pihak pemicu kerumunan yang abai penerapan PeduliLindungi ini pertama-tama akan diberi peringatan tertulis maupun lisan. Dua kali pelanggaran, lanjut Aji, dilakukan penutupan sementara.

"Ketiga, bisa kita tutup, kita cabut izin di destinasi wisata, di hotel, restoran, atau di mana," imbuh Aji.

Ia meyakini beleid yang ada sudah cukup tegas. Di satu sisi Aji percaya tak ada pengelola atau pelaku usaha yang kehilangan izin operasionalnya.

"Dengan cara sanksi ditutup sementara itu pun seminggu gak ada omzet. Apalagi kalau sampai ditutup seterusnya nanti ngurus izin baru juga repot," tegasnya.

Pemda DIY meyakini kini tak ada lagi tempat usaha yang kesulitan mengajukan dan memperoleh kode QR PeduliLindungi. Kalaupun mendesak, di DIY masih ada aplikasi Visiting Jogja yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.

3. Cabut izin usaha ala Tito

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bakal menutup tempat keramaian yang tidak dilengkapi aplikasi skrining PeduliLindungi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/7183/SJ.

Tito, melalui SE itu memerintahkan kepala daerah membuat aturan soal pemakaian PeduliLindungi yang turut menyertakan sanksi kepada pengelola tempat usaha yang abai atau lalai.

Pada poin B angka 3 SE itu berbunyi, pemberian sanksi di antaranya adalah pencabutan izin operasional sementara atau tetap terhadap tempat usaha tersebut pelanggar aturan tersebut.

Disebutkan bahwa tempat-tempat yang wajib memakai aplikasi PeduliLindungi adalah fasilitas umum, fasilitas hiburan, dan pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Damarjati
EditorTunggul Damarjati
Follow Us