Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kartu nikah.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Gunungkidul, IDN Times - ‎Seorang warga Bogor, Jawa Barat bernama PH (42) dan AA (41) warga Pasar Minggu, Jakarta nekat melakukan pencurian kartu dan buku nikah di KUA Patuk dan Playen, Gunungkidul. Aksi kriminal ini dilakukan untuk memuluskan usaha sebagai penyedia jasa kawin kontrak dan nikah siri di Jawa Barat dan Sumatera. 

1. Dua pelaku pencurian ditangkap di saat yang berbeda

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha.(doc.istimewa)

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Fersiansyah mengatakan aksi kedua pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap oleh petugas pada tanggal 2 September 2021 dan 4 September 2021.

"Kedua tersangka diduga melakukan pencurian kartu nikah dan buku nikah di KAU Patuk dan Playen pada 5 Agustus 2021 yang lalu," katanya di Mapolres Gunungkidul, Rabu (13/10/2021).

2. Selain buku nikah laptop dan sejumlah blangko juga diambil

Editorial Team