Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemuda Asal Demak Gasak HP di Bantul untuk Nyicil HP Miliknya

Tersangka pencuri gawai (kaos merah). (Dok. Polres Bantul)
Tersangka pencuri gawai (kaos merah). (Dok. Polres Bantul)

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Unit Reskrim Polsek Pleret, Kabupaten Bantul, didukung oleh Polda DIY menangkap terduga pencuri gawai merek VIVO V23 seharga Rp5 juta.

Pelaku bernama Muhammad Kafa Fahmi, warga asal Demak, Jawa Tengah, ini datang ke kos korban di Pleret, berpura-pura hendak mengantarkan korban ke Terminal Jombor. Namun di saat korban sedang berada di kamar mandi, pelaku menggasak gawai yang ditinggal di dalam kamar kos.

1. Kronologi pencurian gawai senilai Rp 5 juta‎

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry. (Dok. Polres Bantul)

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan pengungkapan kasus pencurian gawai itu berawal pada Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekitar pukul 07.50 WIB, terduga pelaku datang ke kos korban menggunakan Toyota Raize warga abu gelap dengan nomor kendaraan H 1766 VE yang rencananya akan mengantar korban ke Terminal Jombor, Sleman.

"Saat korban mandi di toilet lantai dua samping kamar korban, sedangkan gawai milik korban dicas di dalam kamar dengan kondisi pintu terbuka diduga pelaku masuk dalam kamar dan mencuri gawai milik korban," katanya, Sabtu (8/4/2023).

2. Pelaku ditangkap di Indomaret

Penangkapan tersangka pencuri gawai. (Dok. Polres Bantul)

Atas kejadian tersebut, korban Nindyo Rakasiwi, warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, ini melaporkan kejadian ke Polsek Pleret.

Berbekal laporan dari korban, penyidik Polsek Pleret dibantu Polda DIY mengembangkan penyelidikan hingga menemukan keberadaan terduga pelaku atau terlapor.

"Akhirnya pada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pleret mengamankan terduga pelaku pencurian gawai di garasi Indomaret, Giwangan, Kota Yogyakarta," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, gawai curian dijual Rp2,7 juta yang selanjutnya uang digunakan untuk mencicil gawai milik tersangka.

"Gawai curian dijual untuk mencicil gawai milik tersangka," terangnya.

3. Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun‎

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan gawai milik korban bersama dengan kotak gawai, satu unit Toyota Raize berikut STNK dan kuncinya, serta bukti transfer (pembayaran gawai) dari saksi kepada pelaku.

"Tersangka akan diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," tuturnya.‎

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us