Yogyakarta, IDN Times - Pemkot Yogyakarta melarang sekolah untuk menjual bahan dan seragam sekolah kepada anak didik baru. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budhi Asrori mengatakan surat edaran yang berisi larangan tersebut telah dikirimkan ke sekolah.
"Sosialisasi mengenai manajemen sekolah ini terus kami lakukan. Jika ada sekolah yang kedapatan masih melakukan praktik tersebut, maka akan kami tegur dan ingatkan," kata Budhi Asrori, Kamis (7/7/2022).