Pemkot Yogyakarta Keluarkan Aturan Pelaksanaan Salat Idulfitri

Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta mengizinkan warga melaksanakan Salat Idulftri berjamaah di masjid atau lapangan. Namun hal ini hanya berlaku bagi warga yang tinggal di zona hijau dan kuning, daerah tanpa kasus COVID-19 dan daerah dengan risiko penularan rendah.
"Prinsipnya masih diizinkan asal tidak terjadi kerumunan. Oleh karenanya, jumlah jemaah harus dibatasi," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi, Kamis (6/5/2021).
1. Salat Id hanya diikuti untuk warga di zona hijau
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta menganjurkan pelaksanaan Salat Idulfitri secara berjemaah dilakukan di masjid atau lapangan yang berada di lingkungan rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) dengan sistem undangan untuk jamaah.
"Seperti kalau ke TPS saat pemilu. Warga sudah tahu harus menuju TPS nomor berapa. Sistem seperti ini bisa diterapkan sehingga tertib, terkendali, dan protokol kesehatan bisa dilakukan," kata Heroe seperti dilansir Antara.