Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menyosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp2.492.997. Perusahaan-perusahaan di Kota Yogyakarta diharapkan dapat melaksanakan UMK itu mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menyampaikan proses penetapan UMK tahun 2024 di Kota Yogyakarta sudah berjalan secara kondusif. Hal itu tidak lepas dari peran perusahaan dan serikat pekerja. Oleh sebab itu Pemkot Yogyakarta mengucapkan terima kasih atas komitmen para perusahaan dan serikat pekerja untuk sepakat terhadap UMK tahun 2024.
"Harapan kita bahwa UMK yang telah ditetapkan Gubernur mampu dilaksanakan dan diimplementasikan dengan baik," kata Tion saat Diseminasi Upah Minimum Kota Yogyakarta Tahun 2024 di Hotel Abadi Malioboro, Kamis (7/12/2023).