Anggota DPRD Bantul periode 2019-2024. IDN Times/Daruwaskita
Lelang dini dapat dilaksanakan karena sudah ada aturannya dan ada persetujuan dari DPRD Bantul. Dalam lelang dini ini juga diatur jika yang dilelangkan anggarannya terkena rasionalisasi maka kontrak dapat dibatalkan dengan persetujuan kedua belah pihak.
"Ada lelang dini yang dibatalkan sebanyak 2 paket pekerjaan," katanya.
Helmi menjelaskan dari 33 paket lelang dini tersebut di antaranya proyek pekerjaan pembangunan jalan, jembatan, gedung dan pengadaan makan dan minum. Namun dalam perkembangannya ada 2 paket pekerjaan yang gagal karena termasuk dalam rasionalisasi APBD di tingkat Pemda DIY.
"Kedua proyek yang gagal lelang dini adalah pembangunan gedung mal layanan publik yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta pengadaan makanan dan minum untuk proyek padat karya dari Disnakertrans," paparnya.