Pemkab Bantul Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

- Pemkab Bantul membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah menyusul laporan dugaan korban mafia tanah, Bryan Manov Qrisna Huri.
- Investigasi, klarifikasi, dan pendampingan dilakukan terhadap keluarga korban, serta pemerintah memberikan advokasi untuk masyarakat lebih berhati-hati.
- Kepala Bagian Hukum Pemda Bantul akan melakukan advokasi dan pendampingan hukum kepada keluarga Bryan serta berkoordinasi dengan ATR/BPN Bantul.
Bantul, IDN Times - Pemkab Bantul membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah menyusul adanya laporan dugaan korban mafia tanah, Bryan Manov Qrisna, anak Endang Kusumawati (67), warga Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan.
"Ya kalau perlu kita bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah yang terdiri dari unsur pemerintahan," ujar Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Senin (5/5/2025).
1. Laporan kasus tanah baik viral atau tidak bakal diproses Pemkab Bantul

Halim mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari korban dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Bryan Manov. Bagian Hukum Pemkab Bantul pun melakukan investigasi, penelitian, klarifikasi dan pendampingan kepada keluarga korban.
"Jadi viral atau tidak viral kalau ada laporan masuk kita proses. Apalagi menyangkut hal besar yakni mafia tanah yang korbannya sangat menderita sehingga advokasi terus kita berikan supaya masyarakat lebih berhati-hati dan mafia tanah bisa diberantas," tandasnya.
"Jangan sampai ada mafia tanah di Bantul yang korbannya orang-orang kecil, miskin dan tanah satu-satunya diambil orang lain. Kan kasihan," imbuhnya.
2. Warga diminta lebih hati-hati dalam transaksi

Diharapkan laporan korban dugaan mafia tanah yang terhadi pada Bryan Manov, dalam dua tiga hari ini sudah diterima. Ia berharap Bryan Manov melapor ke polisi agar dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pemerintah itu hanya bisa memberikan advokasi dan untuk penegakan hukum tanahnya yudikatif," tuturnya.
Lebih lanjut Halim mengatakan, adanya dugaan dua kasus mafia tanah yang menimpa warganya, Halim berpesan agar masayarakat berhati-hati masyarakat dalam melakukan transaksi apapun dan titip-titip seperti pecah waris harus dipercayakan kepada orang-orang bonafit dan tidak pernah melakukan penipuan.
"Jadi masyarakat sendiri harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Kalau ragu-ragu bisa konsultasi ke bagian hukum Pemkab Bantul," tuturnya.
3. Pemkab Bantul koordinasi dengan BPN

Sementara, Kepala Bagian Hukum, Pemda Bantul, Suparman mengatakan, pihaknya akan melakukan advokasi dan pendampingan hukum kepada keluarga Bryan dan berkoordinasi dengan ATR/BPN Bantul, agar keluarga korban mendapatkan haknya kembali.
"Kalau memang ada cacat dalam proses penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN, maka kita minta untuk blokir sementara sertifikat yang sudah berganti nama seperti dalam kasus Mbah Tupon," terangnya.