Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemilik Tunggak Pajak, Pemkot Yogyakarta Bakal Tempeli Stiker

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Objek pajak milik wajib pajak di Kota Yogyakarta yang menunggak pembayaran bakal ditempeli stiker sebagai pengingat.
  • Tindakan penempelan stiker dilakukan secara bertahap pada wajib pajak dengan total tunggakan di atas Rp50 juta.
  • Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi angka tunggakan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan kota.

Yogyakarta, IDN Times - Objek pajak milik wajib pajak di Kota Yogyakarta yang menunggak pembayaran, bakal ditempeli stiker.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini menjelaskan kebijakan itu bukan bentuk hukuman, melainkan pengingat bagi wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajak.

"Barangkali yang seharusnya sudah melakukan pelaporan atau pembayaran lupa, jadi ini bentuk peringatannya," ujar Andarini, Rabu (23/1/2025). 

Kebijakan itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

1. Dilakukan secara bertahap

Ilustrasi pajak (Pexels/Photo By: Kaboompics.com)

Menurut Andarini, tindakan penempelan stiker pada objek pajak tersebut bakal dilakukan secara bertahap.

Kriteria wajib pajak yang menjadi sasaran kebijakan ini, kata Andarini, adalah mereka yang sudah mendapat surat imbauan dengan total tunggakan pajak di atas Rp50 juta.

"Ada tahapannya, tidak serta merta dipasang," ujarnya dikutip Antara. 

2. Bisa tingkatkan pendapatan daerah

Ilustrasi uang kertas dan kalkulator di atas meja (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Andarini berharap langkah tersebut mampu mengurangi angka tunggakan pajak di Kota Yogyakarta. Selain itu, kebijakan itu diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah.

Pasalnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan sumber utama pendanaan pembangunan kota, baik untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun sektor lainnya.

3. Wajib pajak akan peroleh surat pemberitahuan

Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Elsi Narulita Ikawati menambahka wajib pajak bakal menerima surat pemberitahuan terlebih dahulu, sebelum penempelan stiker dilakukan.

Surat tersebut memberikan waktu tujuh hari bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan.
Jika dalam waktu tersebut tunggakan belum dilunasi, stiker akan ditempel pada objek pajak, seperti bangunan hotel, restoran, atau usaha lainnya.

"Setelah stiker ditempel, wajib pajak diberi tenggat waktu 21 hari untuk melunasi. Jika dalam periode itu tidak ada pelunasan, maka tindak penagihan lainnya akan dilanjutkan," kata Elsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us