Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemda DIY Terbitkan Aturan Waspada Peningkatan Kasus Covid-19

ilustrasi COVID-19 (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi COVID-19 (pexels.com/cottonbro studio)
Intinya sih...
  • Pemda DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) mewaspadai peningkatan kasus Covid-19
  • Penyelidikan epidemiologi dilakukan jika ditemukan kasus hingga menyiapkan faskes
  • Instruksi kepada Dinas Kesehatan untuk memantau tren kasus dan promosi kesehatan di masyarakat
  • Promosi kesehatan-kewaspadaan di masyarakat melalui PHBS, CTPS, penggunaan masker, dan rujukan pasien Covid-19
  • Fasilitas pelayanan kesehatan di DIY diinstruksikan untuk melaksanakan rujukan pasien Covid-19 dengan menggunakan Sistem rujukan terintegrasi (SISRUTE)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan Surat Edaran atau SE mewaspadai peningkatan kasus Covid-19.

SE bernomor 400.7.11/3884 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19 di DIY, ditetapkan 11 Juni 2025, ditandatangani Plh Sekda DIY, Trisaktiyana. Surat ditujukan kepada Kepala BINDA, BKK, BB Labkesmas, dinas kesehatan, direktur rumah sakit, serta puskesmas di DIY.

1. Penyelidikan epidemiologi jika ditemukan kasus hingga menyiapkan faskes

ilustrasi COVID-19 (pixabay.com/BlenderTimer)
ilustrasi COVID-19 (pixabay.com/BlenderTimer)

Di dalam surat diatur dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap kasus Covid-19, perlu dilakukan langkah konkret. SE menginstruksikan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota se-DIY memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, semua pihak terkait diharuskan melapor kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

"Melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya. peningkatan kasus COVID-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya," demikian isi poin ketiga dalam SE tersebut.

Selanjutnya, melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie id/. Dinas kesehatan kabupaten/kota menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus Covid-19 yang membutuhkan perawatan sesuai pedoman berlaku.

2. Promosi kesehatan-kewaspadaan di masyarakat

Ilustrasi wanita memakai masker di jalan raya (freepik.com/freepik)
Ilustrasi wanita memakai masker di jalan raya (freepik.com/freepik)

Untuk meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19, masyarakat harus melakukan beberapa hal, yaitu:

  • Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);

  • Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau hand sanitizer;

  • Mengenakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan;

  • Segera ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.

Lebih lanjut, SE ini juga menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan di DIY melaksanakan rujukan pasien Covid-19 dengan menggunakan Sistem rujukan terintegrasi (SISRUTE).

3. Perbarui data ketersediaan tempat tidur rumah sakit

Ilustrasi Rumah Sakit Karena Dampak Mikroplastik (pexels.com/plxabay)
Ilustrasi Rumah Sakit Karena Dampak Mikroplastik (pexels.com/plxabay)

Rumah sakit juga wajib memperbarui atau melakukan updating data ketersediaan tempat tidur Covid-19 atau isolasi dan keterisiannya setiap hari melalui RS Online.

Badan Intelijen Nasional Daerah DIY untuk memantau perkembangan isu di masyarakat terkait Covid-19 di DIY. Badan Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta untuk melaksanakan pengawasan dan pencegahan penularan Covid-19 di pintu masuk Negara.

Terakhir, BB Labkesmas Yogyakarta sebagai laboratorium rujukan pemeriksaan spesimen suspek Covid-19 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan DIY.

Share
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us