Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imbas Kasus Hogi Minaya, Eks Kapolresta Sleman Disanksi Demosi

Imbas Kasus Hogi Minaya, Eks Kapolresta Sleman Disanksi Demosi
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo (kiri). (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto dijatuhi sanksi teguran tertulis dan demosi setelah sidang disiplin terkait penanganan kasus Hogi Minaya.
  • Sidang disiplin dilakukan berdasarkan hasil audit Itwasda Polda DIY yang menemukan pelanggaran pengawasan dalam penyidikan kasus laka lantas hingga menimbulkan kegaduhan publik.
  • Polda DIY menegaskan sanksi ini sebagai bentuk ketegasan atas lemahnya fungsi pengawasan serta komitmen menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Sleman, IDN Times - Mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto telah menjalani sidang disiplin. Hasilnya, ia dikenai dua butir sanksi. Edy sendiri sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya selaku Kapolresta Sleman buntut dugaan pelanggaran pada penanganan kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.

1. Teguran dan demosi

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, Edy telah menjalani sidang disiplin Kamis (26/2/2026) kemarin. Sidang yang dipimpin oleh Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, dan Ihsan memastikan bahwa persidangan telah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan Polri.

Sidang dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Hasil audit mendapati adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, sehingga viral dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

"Berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis, diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa, satu teguran tertulis dan dua, mutasi bersifat demosi," kata Ihsan dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026) malam.

Adapun sanksi demosi yang dijatuhkan ini, menurut Ihsan, berupa pencopotan dari jabatan.

2. Bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol, Ihsan.(Dok.Istimewa)
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol, Ihsan.(Dok.Istimewa)

Ihsan menegaskan, proses yang dilaksanakan menyangkut Edy ini adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana. "Karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," kata Ihsan.

"Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja," sambung dia.

3. Pimpinan Polri punya tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan

Lebih jauh, Ihsan menggarisbawahi bahwa setiap pimpinan atau pejabat Polri punya tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.

Jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi itu, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.

"Kami memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik," tutur Ihsan.

Polda DIY terus berkomitmen memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More