Kejari Sleman Keluarkan SKP2, Hogi Minaya: Saatnya Jalani Hidup Normal

- Hogi merasa tenang dan lega setelah kasusnya dihentikan
- Istri Hogi merasa syukur dan berharap penegakan hukum yang adil
- Pengacara Hogi memastikan tidak akan menuntut balik pihak mana pun
Sleman, IDN Times - Hogi Minaya mengaku akhirnya bisa merasa tenang setelah kasus yang membuatnya jadi tersangka karena membela istri dari aksi penjambretan disetop oleh kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari) telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan mengumumkan penghentian kasus Hogi pada Jumat (30/1/2026) petang.
1. Tenang dan lega, siap jalani kehidupan normal

Hogi mengatakan peristiwa dirinya membela istri dari April 2025 lalu beserta proses hukum pada hari-hari setelahnya benar-benar membuat waktu dan energinya terkuras.
"Perasaan saat ini ya sudah tenang, sudah lega, perjalanan waktu dari April hingga detik ini sangat menguras waktu, menguras pikiran, capek lah pokoknya," kata Hogi di Ngaglik, Sleman, DIY, Jumat (30/1/2026) malam.
Maka dari itu, Hogi menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk semua pihak yang telah mengawal kasusnya hingga ditutup kejaksaan seperti sekarang ini.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih pada teman-teman media yang ada di sini, yang warganet di Indonesia, terutama Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan juga Pak Kapolresta Sleman, dan juga Bapak Kajari Sleman. Dan juga saya mengucapkan banyak terima kasih pada orangtua kami, orangtua saya, orangtua istri saya karena telah mendukung, support kita berdua, sama teman-teman yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu," katanya.
Dari titik ini, Hogi menyampaikan niatnya untuk menjalani kehidupan normal seperti sebelum ia terseret proses hukum.
"Ke depannya saya ingin membuka lembaran baru, berjalan seperti kemarin-kemarin yang enggak ada masalah. Pengin ya seperti bekerja seperti sedia kala," ucapnya.
2. Rasa syukur istri dan harapan penegakan hukum RI

Istri Hogi, Arsita sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang diberikan kepada ia dan suami. Dia pun mengucap syukur proses hukum yang menjerat Hogi sudah berakhir.
"Pokoknya menurut kami ini udah alhamdulillah, sudah selesai sampai di sini, ini udah alhamdulillah sekali, alhamdulillah wa syukurillahsudah selesai. Kami menganggap ini udah selesai dan saya sama Mas Hogi penginnya kembali hidup kayak kemarin, hidup normal yang enggak ada apa-apa kayak kemarin itu udah senang," ujarnya.
Melihat kasus Hogi, Arsita berharap penegakan hukum di Indonesia ke depan bisa berlaku adil sebagaimana bunyi sila ke-5 dalam Pancasila.
"Harapannya ya semoga semuanya dapat keadilan sesuai sila kelima ya, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, udah gitu aja," katanya.
3. Tak akan tuntut balik

Sementara itu, Pengacara Hogi, Teguh Sri Raharjo memastikan kliennya tak akan menuntut balik pihak mana pun setelah perkaranya dihentikan kejaksaan.
Teguh menuturkan, Hogi merasa legawa setelah kejaksaan memproses SKP2 dan menghentikan kasusnya. Maka dari itu, kliennya tidak akan mengambil langkah hukum untuk menuntut balik pihak mana pun.
"Tidak ada tuntutan balik, sudah legowo sekali, kan begitu. Dan wujud dari legowo itu wujud dari adanya semua pihak yang sudah men-support, atensi, mendoakan, membantu penyelesaian penanganan perkara ini," kata Teguh.
"Dari lapisan masyarakat, teman-teman media, kemudian dari teman-teman di Komisi III (DPR RI) sendiri ya, yang sudah betul-betul membantu klien kami untuk menyelesaikan perkara ini. Itu sudah wujud dari terima kasih klien kami sehingga sudah legowo betul Mas Hogi tidak akan melakukan penuntutannya," lanjutnya.
Teguh mengatakan, pihaknya sudah menerima SKP2 dari kejaksaan yang isinya terkait kesimpulan rapat Komisi III DPR RI kemarin, yakni meminta Kejari Sleman menghentikan kasus Hogi demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Teguh berujar, mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi yang sempat disita sebagai barang bukti oleh kejaksaan juga sudah dikembalikan.
"Teman-teman di sana (DPR RI) kemarin sudah secara bulat ya, sudah mengkristal bahwa tindak pidana yang selama ini disangkakan kepada klien kami Mas Hogi ini, ternyata bukan tindak pidana ya, peristiwa pidana itu bukan merupakan tindak pidana. Sehingga kemudian itu harus dihentikan," ucap Teguh.
















