Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 28 Juni 2021 sejak kemarin.
Perpanjangan PPKM mikro seiring terbitnya Instruksi Gubernur DIY Nomor 15/INSTR/2021.
Sesuai pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Jumat (11/6/2021) lalu, PPKM kali ini mengalami modifikasi sehingga sifatnya lebih ketat dari segi perizinan dan pengawasan kegiatan masyarakat.
Kegiatan masyarakat belakangan ini dinilai Sultan kerap memunculkan potensi penularan COVID-19 sehingga perlu monitoring lebih.