Yogyakarta, IDN Times- Pemerintah pusat akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
Keputusan yang akan berlaku mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022, akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
