Kulon Progo, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates akhirnya menjatuhkan vonisnya untuk terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23).
Siskaeee dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam sidang yang digelar secara daring di PN Wates, Kulon Progo, Kamis (27/4/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," Hakim Ketua Ayun Karistiyanto dalam amar putusannya.