Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang pembacaan vonis FCN alias Siskaeee di PN Wates, Kulon Progo, Kamis (27/4/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kulon Progo, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates akhirnya menjatuhkan vonisnya untuk terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23).

Siskaeee dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam sidang yang digelar secara daring di PN Wates, Kulon Progo, Kamis (27/4/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," Hakim Ketua Ayun Karistiyanto dalam amar putusannya.

1. Memproduksi hingga menyediakan konten pornografi

Sidang pembacaan vonis FCN alias Siskaeee di PN Wates, Kulon Progo, Kamis (27/4/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Majelis hakim menilai perbuatan Siskaeee memenuhi unsur Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau yang menjadi dakwaan pertama dalam tiga alternatif.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ujar Ayun.

2. Menikmati keuntungan dari OnlyFans

Editorial Team

Tonton lebih seru di