Bantul, IDN Times - Sebuah rumah di Padukuhan Plumbon RT 11, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, digerebek jajaran Polda DIY beberapa waktu lalu. Dari lokasi, penyidik mengamankan lima orang yang diduga terlibat judi online atau judol, masing-masing RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24).
Ketua RT 11 Padukuhan Plumbon, Sutrisno, mengaku tidak mengetahui proses penggerebekan di salah satu rumah warganya. Saat kejadian, tidak ada permintaan dari penyidik untuk menyaksikan penggerebekan yang belakangan diketahui terkait kasus judi online.
"Saya ndak tahu kapan penggerebekan itu terjadi. Saya juga tidak bisa menjelaskan saat penggerebekan itu berlangsung saya sedang di mana dan lagi apa," ujarnya kepada awak media, Senin (11/8/2025).