Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Pekerja di pabrik tekstil Sleman mengeluhkan dirumahkan tanpa kejelasan nasib
  • Tunggakan upah, gaji, dan THR, serta permasalahan Jamsostek belum terselesaikan
  • Disnakertrans DIY membenarkan adanya perselisihan hubungan industrial di PT Primissima

Sleman, IDN Times – Viral di media sosial seorang pekerja yang mengeluhkan dirinya dirumahkan dari tempatnya bekerja, dan belum memperoleh kejelasan nasibnya. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) membenarkan saat ini tengah ada perselisihan hubungan industrial di tempat tersebut.

Informasi tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun @Elbitveralino kemudian dimuat ulang oleh akun Instagram @merapi_uncover. Curhatan tersebut pun mendapat ratusan komentar dari warganet.

1. Nasib pekerja tidak mendapat kejelasan

Ilustrasi buruh pabrik (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Pemilik akun tersebut mengeluhkan ketidakjelasan nasibnya yang disebutnya pabrik tekstil di wilayah Sleman, dan masih milik BUMN. Nasib karyawan disebut saat ini tengah terombang-ambing.

“Nasib kami sekarang terombang-ambing. Dan terpaksa harus mencari nafkah serabutan di luar. Selama satu bulan lebih kami dirumahkan. Ya kalau di luar pabrik masih punya sambinan lain/usaha lain. Jika tidak punya gimana nasib teman-teman saya yang hanya mengandalkan uang dari pabrik, mungkin bisa lelah pikiran dan down,” tulis akun tersebut, Senin (8/7/2024).

2. Keluhkan tunggakan gaji hingga THR

ilustrasi uang rupiah di dalam dompet (pexels.com/Ahsanjaya)

Pemilik akun tersebut melanjutkan bahwa ia merasa prihatin dan kecewa dengan tanggung jawab perusahaan, karena sampai hari ini tunggakan upah gaji belum terbayarkan. Termasuk THR tahun juga belum terselesaikan.

“Tunggakan upah dan gaji menurut saya besar sebagai buruh pabrik, karena kurang lebih dari golongan terendah Rp6–Rp7 juta, ada yang belum terbayarkan dan masih ada denda-denda juga karena pelanggaran perusahaan terhadap kami. THR tahun ini pun juga masih memiliki tunggakan,” lanjut pemilik akun tersebut.

Tidak hanya itu, Jamsostek juga memiliki permasalahan tunggakan. Pihak perusahaan dinilai hanya memberi janji manis, dan belum terealisasi. “Laporan ke dinas terkait, namun belum menemui hasil yang diharapkan,” tulis akun tersebut.

Saat coba dihubungi, pemilik akun tersebut belum memberi respons.

3. Proses mediasi selesaikan perselisihan

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi membenarkan bahwa perusahaan PT Primissima di Sleman, tengah ada perselisihan industrial. Ia menyebut saat ini tengah masih berproses untuk mediasi dan menjadi kewenangan dari Disnakertrans Sleman.

“Sampai saat ini masih proses mediasi hubungan industrial menjadi kewenangan Disnaker Sleman. Sehingga data dan kondisi dapat langsung di Disnaker Sleman,” ujar Aria, Selasa (9/7/2024).

Editorial Team