Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pegawai Dealer Truk di Sleman Diduga Gelapkan Uang Konsumen Rp48 juta

Gelapkan uang Rp 48 juta, YTR diamankan polisi. IDN Times/Daruwaskita
Gelapkan uang Rp 48 juta, YTR diamankan polisi. IDN Times/Daruwaskita

Sleman, IDN Times - Polsek Sleman menangkap YTR, seorang ibu rumah tangga yang diduga menggelapkan uang setoran cicilan pembelian truk.

Untuk memuluskan aksinya, YTR yang diketahui sebagai karyawan pemasaran dealer truk PT Mitra Pratama Mobilindo, di Jalan Magelang, Sleman ini memalsukan dokumen pendukung transaksi.

1. Kasus berawal ketika ada kesepakatan pembelian 1 unit truk senilai Rp260 juta‎

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno. IDN Times/Daruwaskita
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno. IDN Times/Daruwaskita

Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno mengatakan kejadian berawal dari kesepakatan transaksi jual beli 1 unit truk senilai Rp260 juta (off the road) ditambah pengurusan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp48 juta.

"Pembayaran Rp 48 juta untuk pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB dari pembeli diterima oleh YTR," katanya, Senin (4/11).

2. Uang Rp 48 juta untuk tak digunakan untuk urus TNKB

Tersangka YTR bersama petugas polwan Polsek Sleman. IDN Times/Daruwaskita
Tersangka YTR bersama petugas polwan Polsek Sleman. IDN Times/Daruwaskita

Namun uang sebesar Rp48 juta itu tidak disetor ke perusahaan. YTR juga tidak menyelesaikan pengurusan administrasi TNKB.

"Perusahaan mengalami kerugian dan korban juga mengalai kerugian," ujarnya.

3. Tak ada niat baik dari YTR, akhirnya korban dilaporkan ke polisi

Tersangka YTR dibawa petugas polwan Polsek Sleman. IDN Times/Daruwaskita
Tersangka YTR dibawa petugas polwan Polsek Sleman. IDN Times/Daruwaskita

Karena pelaku dinilai tidak ada ada niat untuk menyelesaikan masalah, maka korban melaporkannya ke aparat kepolisian.

"YTR kami tangkap dan kita jadikan tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 236 ayat 1 KUHP subsider 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP serta lebih lebih subsider pasal 378 KUHP," ungkapnya.‎

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us