Sanksi pedagang tidak menggunakan masker pasar akan ditutup selama tiga hari akan efektif mulai berlaku pada Senin (15/2/2021) hingga masa berakhirnya masa PPKM mikro pada 28 Februari 2021 yang akan datang.
"Nantinya ada Tim PPKM mikro yang setiap hari akan melakukan pemantauan di pasar Gathak. Begitu ada pedagang yang tidak menggunakan masker maka pasar akan ditutup hari berikutnya selama tiga hari," ujarnya.
Ani mengaku heran dengan pedagang yang menganggap remeh COVID-19 pada sudah ada satu korban pedagang yang meninggal. Bahkan ada pedagang yang berani menyangkal dam tidak menggubris omongan dari Babinsa dan Babinkamtibmas yang mengingatkan agar menggunakan masker.
"Pedagang itu justru bilang, yang meninggal itu bukan karena COVID-19 namun karena sakit yang dideritanya sudah lama," tuturnya.