Yogyakarta, IDN Times - DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta bersama tim kuasa hukum menyambangi SPKT Polda DIY, Rabu (24/6). Mereka melaporkan tujuh akun media sosial terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mengatakan, ketujuh akun medsos itu dipolisikan menyangkut unggahan dengan tagar #TangkapMegaBubarkanPDIP yang muncul beberapa hari lalu.
"Fakta yang kami temukan ada pelanggaran Undang-undang ITE yang berisi ujaran kebencian, fitnah, kemudian hasutan, dan juga hoaks di mana ada tujuh akun yang hari ini kita laporkan resmi ke Polda DIY yang mengunggah #TangkapMegaBubarkanPDIP," kata Eko di Mapolda DIY, Sleman, Rabu.
"Dia the real nenek lampir bagi Indonesia #TangkapMegaBubarkanPDIP," demikian bunyi salah satu cuitan akun medsos dalam tangkapan layar yang ditunjukan Eko. Unggahan itu turut mencantumkan foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.