Kulon Progo, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak di Jakarta yang memenangkan PT Angkasa Pura I. PK diajukan atas perkara Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar diturunkan menjadi Rp7,8 miliar.
