PBB YIA dari Rp28 Miliar Jadi Rp7,8 Miliar, Kulon Progo Ajukan PK

Kulon Progo, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak di Jakarta yang memenangkan PT Angkasa Pura I. PK diajukan atas perkara Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar diturunkan menjadi Rp7,8 miliar.
1. Pemkab Kulon Progo siap ajukan PK
Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan secepatnya pemkab akan lakukan banding. "Kita banding. Secepatnya, kita mengajukan banding," kata Ni Made, dikutip Antara, Kamis (26/10/2023).
2. Pengadilan pajak terima semua permohonan banding PT Angkasa Pura 1

Kabag Hukum Setda Kulon Progo Muhadi mengatakan atas penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta pada 2021, terdapat putusan dari Pengadilan Pajak yang intinya mengabulkan semua permohonan banding dari PT Angkasa Pura I.
3. Akan berdiskusi dengan BKAD dan Angkasa Pura

Keputusan Pengadilan Pajak sudah memiliki kekuatan hukum tetap, artinya tidak bisa ada upaya hukum lagi, kecuali upaya hukum luar biasa di Mahkamah Agung, yakni peninjauan kembali (PK).
"Kami menghormati keputusan pengadilan. Soal teknis menindaklanjuti akan kami diskusikan dengan BKAD dan AP I. Rencananya minggu depan," katanya.

















