Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kronologi Penganiayaan Tri Fajar, Pelaku Tak Cuma 2 Orang

Dua tersangka penganiayaan Tri Fajar Firmansyah (23) di Babarsari, Depok Sleman, pada 25 Juli 2022 lalu. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Jajaran Polres Sleman sementara ini telah menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat penganiayaan Tri Fajar Firmansyah (23) di Babarsari, Depok Sleman, pada 25 Juli 2022 lalu. Keduanya adalah FDAP (26), warga Depok, Sleman, dan AC (24), warga Piyungan, Bantul.

Sementara, Tri Fajar, warga Tambakbayan, Depok, Sleman, yang menjadi korban akhirnya meninggal dunia usai dirawat intensif selama 7 hari di RSPAU Hardjolukito. Berikut kronologi peristiwa tersebut menurut polisi.

1. Kronologi penganiayaan yang membuat Tri Fajar meregang nyawa

Ilustrasi Pengeroyokan (IDN Times/Aditya Pratama)

KBO Reskrim Polres Sleman, Ipda Muh Safiudin, menjelaskan korban yang disebut berprofesi sebagai juru parkir, saat itu tengah nongkrong bersama rekan-rekannya di tempat kejadian perkara pada Senin (25/7/2022) malam.

"Tiba-tiba, dari arah barat datang rombongan mengendarai sepeda motor langsung melakukan penyerangan dan pengejaran, akibatnya, korban terjatuh dan dikeroyok pelaku," katanya di Mapolres Sleman, Rabu (3/8/2022).

Ia mengatakan, korban langsung pingsan sehingga dilarikan ke RSPAU Harjolukito.

Safiudin menuturkan, pelaku mengaku perbuatannya adalah spontanitas karena melihat rombongan pemotor lain mengejar Tri. FDAP ikut mengeroyok korban, sementara AC bertindak sebagai joki.

"Motif awalnya, pelaku melihat orang-orang di tepi jalan mengacung-acungkan senjata tajam dan pentungan. Rombongan pelaku kemudian berhenti dan mengejar," paparnya.

2. Polisi masih mengejar pelaku lainnya

Dua tersangka penganiayaan Tri Fajar Firmansyah (23) di Babarsari, Depok Sleman, pada 25 Juli 2022 lalu. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian, ponsel genggam, helm, dan 1 unit sepeda motor. Selain itu, kata Safiudin, pihaknya masih memburu beberapa terduga pelaku lainnya.

"Sebenarnya masih banyak pelaku yang belum bisa kami amankan. Jadi bukan pelaku tunggal, para pelaku ini tidak saling kenal, asal keroyok," ungkapnya. 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sub Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

3. Tidak terkait kericuhan suporter bola

Kolase tangkapan layar kejadian kericuhan yang melibatkan suporter bola di Tugu Pal Putih, Kota Yogyakarta, Senin (25/7/2022). (twitter.com/_melody_mellow)

Lebih lanjut, Safiudin membantah kasus ini terkait dengan peristiwa kericuhan suporter yang terjadi pada hari yang sama. Ia menyatakan kedua tersangka tidak terkait dengan rombongan suporter klub sepak bola mana pun.

"Peristiwa ini tidak terkait dengan rombongan supoter, hanya saja peristiwanya bersamaan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us