Pelaku tindak pidana perdagangan anak di bawah umur ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio menerangkan, kasus ini berawal saat korban meninggalkan Medan dan pergi ke Jakarta hingga kenal tiga pelaku. Kata Probo, ketiga pelaku menawarkan korban untuk bekerja sebagai PSK dengan janji bayaran sebulan Rp10 juta.
"Modusnya melakukan perekrutan terhadap perempuan dan dipekerjakan sebagai pekerja seks dengan memberikan iming-iming gaji besar," kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (3/11/2023).
Korban oleh ketiga pelaku lantas dibawa ke Yogyakarta dan menginap di salah satu hotel daerah Sosrowijayan, Gedongtengen.
Selama menginap di hotel, dua pelaku mencarikan tamu hidung belang untuk korban. MS dan FH berperan menjaring pria hidung belang, sedangkan AY mengasuh anak MS yang berusia 6 tahun.
"Dua orang ini (MS dan FH) rental sepeda motor, muter di wilayah Yogya cari tamu, ditawarkan, diantar ke hotel, sudah ada anak itu (PS)," kata Probo.
Dua hari di Yogyakarta, korban melayani empat orang dan menerima bayaran per tamu Rp150 ribu. Akan tetapi seluruh uang tersebut dibawa oleh pelaku.
"Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan pelaku, uang selalu dibawa pelaku MS. (Korban) hanya dikasih makan," kata Probo.