Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasar Tiban Tak Dilarang, Disperindag Sleman: Asalkan Prokes Ketat
Ilustrasi pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Sleman, IDN Times - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman tidak melarang adanya pasar tiban pada bulan Ramadan tahun ini. Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sleman, Nia Astuti mengatakan, hal yang terpenting dalam penyelenggaraan pasar tiban, khususnya adalah penerapan protokol kesehatan.

1. Tidak ada aturan khusus

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Nia mengatakan, pada umumnya saat ini memang tidak ada aturan khusus yang dikeluarkan terkait penyelenggaraan pasar tiban ini. Pihaknya pun tidak melarang pasar tiban dengan catatan prokes tetap dijaga.

"Kami tidak mengeluarkan aturan khusus. Karena masih PTKM. Prinsip kalau ada yang mau menyelenggarakan monggo, yang penting prokes ketat," ungkapnya pada Senin (12/4/2021).

2. Beberapa titik yang biasa digunakan untuk pasar tiban

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Berkaca pada tahun-tahun sebelum adanya pandemik COVID-19, ada beberapa titik yang menjadi pasar tiban. Salah satunya ada di dekat komplek Pemerintah Daerah serta di dekat kampus Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Tahun kemarin malah off semua karena COVID-19 baru tinggi-tingginya. (Titik pasar tiban) di Jalan Samirin, dekat kompleks Pemda. Yang Jalan Kaliurang, dekat UGM," terangnya.

3. Penyelenggara diminta izin ke Gugus Tugas

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Nia mengatakan, berkaitan dengan izin kegiatan, penyelenggara diminta untuk mengajukan ke Gugus Tugas. Baik Gugus Tugas tingkat Kapanewon maupun Kabupaten. Sedangkan untuk pengawasan, sudah ada tim khusus yang terdiri dari beberapa unsur.

"Terkait pengawasan sudah ada tim terpadu tingkat kabupaten. Unsurnya Satpol PP, Polres, Kodim, Disperindag, dan lain-lain," paparnya.

Editorial Team

Related Article