Yogyakarta, IDN Times - Partai politik masih berpeluang mengganti bakal calon legislatif yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) selama pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.
"Masih bisa diperbaiki atau diubah-ubah oleh parpol selama masa pencermatan itu," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Zainuri Ikhsan, Rabu (20/9/2023).