Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
unsplash.com/Carolus Abi

Yogyakarta, IDN Times - Keistimewaan Yogyakarta ditegaskan lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, tujuh tahun lalu.
Ada lima kewenangan berdasarkan undang-undang yang dimiliki pemerintah daerah Yogyakarta, salah satunya soal kelembagaan.

Tahun 2018, Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY menyebutkan perlunya pembentukan perangkat daerah, termasuk Paniradya Kaistimewan, untuk membantu Gubernur dan DPRD DIY mengurusi urusan pemerintah. Sejak saat itu Paniradya Kaistimewan pun terbentuk buat mengatur program keistimewaan di Yogyakarta.

1. Menggantikan peran Asisten Keistimewaan

IDN Times/Nindias Khalika

Sebelum Paniradya Kaistimewan ada, segala hal yang berhubungan dengan program keistimewaan dipegang oleh Asisten Keistimewaan.

Namun, lembaga tersebut digantikan oleh Paniradya Kaistimewan tahun 2018 yang mempunyai peran yang lebih luas. Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi mengatakan Paniradya Kaistimewan mempunyai beberapa fungsi yang sebelumnya tidak dimiliki Asisten Keistimewaan.

"Unsur perencanaan ada, penganggaran, pengendalian, bahkan eksekusi ada di situ. Jadi harapannya optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan untuk beriringan dengan APBD," kata pada Jumat (24/5).

2. Memiliki tiga fungsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di