Yogyakarta, IDN Times - Keistimewaan Yogyakarta ditegaskan lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, tujuh tahun lalu.
Ada lima kewenangan berdasarkan undang-undang yang dimiliki pemerintah daerah Yogyakarta, salah satunya soal kelembagaan.
Tahun 2018, Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY menyebutkan perlunya pembentukan perangkat daerah, termasuk Paniradya Kaistimewan, untuk membantu Gubernur dan DPRD DIY mengurusi urusan pemerintah. Sejak saat itu Paniradya Kaistimewan pun terbentuk buat mengatur program keistimewaan di Yogyakarta.