Bantul, IDN Times - Angka pernikahan dini atau di bawah umur di Bantul saat pandemik naik hingga 100 persen. Data di Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi untuk menikah di tahun 2019 sebanyak 125 kasus. Selama tahun 2020 naik hingga 246 kasus. Sementara hingga akhir Maret 2021 sudah terjadi 25 kasus.
Panitera muda hukum Pengadilan Agama Bantul Yusma Dewi menjelaskan dispensasi kawin biasa diajukan untuk menyelenggarakan pernikahan bagi mempelai di bawah umur. Hal ini sesuai dengan revisi UU no 1/1974 pemerintah telah diatur batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
"Jadi yang di bawah 19 tahun baik perempuan dan laki-laki harus mengajukan dispensasi kalau akan melakukan pernikahan," papar Yusma pada Rabu (7/4/2021).
Tidak dijelaskan alasan pasangan muda tersebut mengajukan dispensasi, namun diharapkan peran orang tua sangat diperlukan agar angka ini dapat ditekan. Selain itu, pendekatan agama dari orang tua juga sangat penting.
"Karena berumah tangga juga butuh persiapan. Jangan sampai pernikahan dini menambah angka perceraian," harapnya.