Yogyakarta, IDN Times - Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna menilai upah buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memang harus naik pada tahun 2023. Hempri menilai untuk besaran belum bisa sesuai harapan buruh yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga Rp4,2 juta.
Hempri menyebut UMP DIY saat ini Rp1,8 juta belum layak jika melihat perhitungan hidup layak di DIY sebesar Rp4,2 juta. "Jelas tidak cukup (menerima upah Rp1,8 juta). Harus ada kenaikan," ucap Hempri, Senin (31/10/2022).