Pabrik Tekstil BUMN di Sleman PT. Primissima, PHK 402 Karyawan

Intinya sih...
- Dinas Tenaga Kerja Sleman melaporkan PHK 402 karyawan PT. Primissima, dilakukan akibat krisis keuangan dan dijamin akan memenuhi hak-hak karyawan.
- Perjanjian Bersama PHK akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sleman agar mempunyai status mengikat, dengan janji pembayaran hak-hak karyawan selambat-lambatnya 31 Desember 2025.
- PT. Primissima berkomitmen membayarkan hak-hak para karyawannya dengan menjual aset perusahaan yang telah diambilalih oleh Perusahaan Pengelola Aset (PT. PPA).
Sleman, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman melaporkan pabrik tekstil BUMN PT. Primissima (Persero) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 402 karyawannya. Sebelumnya bulan Juni 2024, PT. Primissima sempat merumahkan sebanyak 425 karyawannya lantaran imbas krisis keuangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih menuturkan, keputusan PT. Primissima melakukan hubungan kerja secara massal ini diambil 10 September 2024.
Sutiasih menyatakan, penandatanganan perjanjian bersama menyangkut PHK karyawan ini dilakukan tanggal 14-18 Oktober 2024. "Perjanjian Bersama PHK sudah ditandatangani oleh 402 orang," kata Sutiasih di Kantor Pemkab Sleman, Senin (21/10/2024).
2. Janji penuhi hak karyawan dan jual aset pabrik
Ia melanjutkan, Perjanjian Bersama PHK karyawan PT. Primissima akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sleman. Tujuannya agar perjanjian ini mempunyai status mengikat, sehingga perusahaan bisa memenuhi hak-hak karyawan korban PHK. PT. Primissima dalam Perjanjian Bersama berjanji memenuhi hak-hak para karyawan selambat-lambatnya 31 Desember 2025.
Menurut Sutiasih, PT. Primissima berkomitmen untuk membayarkan hak-hak para karyawannya dengan cara menjual aset perusahaan yang telah diambilalih oleh Perusahaan Pengelola Aset (PT. PPA).
"Ini kan masalah keuangan, mereka mau membayarkan tapi belum siap keuangannya, dan aset pabrik rencana mau dijual yang sudah diserahkan, diambilalih oleh Perusahaan Pengelola Aset atau PT. PPA. Jadi dalam proses penjualan aset," ungkap Sutiasih.
"Kalau secepatnya itu selesai dalam penjualannya, tentunya apa yang dijanjikan (bisa terealisasi), Disnaker akan mengawal terkait dengan kewajiban mereka, khususnya dengan ketenagakerjaan. Kami sudah sampaikan kepada perusahaan, sesuai ketentuan itu kaitan dengan hak pekerja itu prioritas," sambungnya.
3. Jemput bola tawarkan kerjaan baru
Disnaker menurut Sutiasih, telah menawarkan lowongan kerja bagi korban PHK, meski diakuinya beberapa terbentur persyaratan usia.
Disnaker turut meminta Dinas Koperasi dan UKM untuk mengadakan pelatihan wirausaha, dan mendorong Balai Latihan Kerja (BLK) serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta untuk mengakomodir para korban PHK PT. Primissima.
"Mudah-mudahan mereka bisa mencari gantinya, mereka ada beberapa yang sudah bekerja, berwirausaha, bisnis untuk bertahan hidup," pungkas Sutiasih.
3. Tersisa tiga karyawan
Terpisah, Direktur Utama PT. Primissima (Persero), Usmansyah membenarkan informasi PHK terhadap 402 karyawannya. Sebelum PHK dilakukan, terdapat sekitar 20 pekerja yang mengundurkan diri.
PHK, katanya terpaksa dilakukan lantaran perusahaan tak lagi mempunyai kemampuan apapun untuk beroperasi secara normal. "Yang belum di-PHK ada tiga orang, cuma dua direksi dan satu komisaris, lainnya, termasuk kepala departemen juga PHK," kata Usmansyah saat dihubungi, Senin (21/10/2024).
PT. Primissima, menurut Usmansyah, berkomitmen untuk melunasi semua hak pekerja, mulai dari gaji terhutang, pesangon, hingga kekurangan atas pemenuhan BPJS Ketenagakerjaan.