Sleman, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman melaporkan pabrik tekstil BUMN PT. Primissima (Persero) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 402 karyawannya. Sebelumnya bulan Juni 2024, PT. Primissima sempat merumahkan sebanyak 425 karyawannya lantaran imbas krisis keuangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih menuturkan, keputusan PT. Primissima melakukan hubungan kerja secara massal ini diambil 10 September 2024.
Sutiasih menyatakan, penandatanganan perjanjian bersama menyangkut PHK karyawan ini dilakukan tanggal 14-18 Oktober 2024. "Perjanjian Bersama PHK sudah ditandatangani oleh 402 orang," kata Sutiasih di Kantor Pemkab Sleman, Senin (21/10/2024).