Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ombudsman DIY Temukan 3 Sekolah di Jogja Lakukan Jual Beli Seragam

Kantor Ombudsman DIY (IDN Times/Febriana Sinta)
Kantor Ombudsman DIY (IDN Times/Febriana Sinta)
Intinya sih...
  • Kemenag meminta MAN hentikan jual beli seragam
  • Paket seragam dijual Rp1,5 juta
  • Jual beli seragam bertentangan dengan sejumlah aturan

Yogyakarta, IDN Times - Praktik jual beli seragam sekolah kepada peserta didik baru saat proses daftar ulang masih terjadi di sekolah negeri di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Adanya praktik jual beli seragam itu diungkap Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY.

Berdasarkan temuan ORI, ada tiga sekolah yang diduga menjual seragam kepada peserta didik baru.

Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025 Mohammad Bagus Sasmita saat dihubungi di Yogyakarta, Senin, mengatakan tiga sekolah itu terdiri atas satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan dua SMP di Kabupaten Sleman.

"MAN ada satu. Kami akan menurunkan tim untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak MAN, sementara SMP ada dua," ujar Bagus, Senin (21/7/2025).

1. Kemenag minta MAN hentikan jual beli seragam

Asisten Pemeriksa ORI DIY, Muhammad Bagus Sasmita. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Asisten Pemeriksa ORI DIY, Muhammad Bagus Sasmita. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Menurut Bagus, terkait dengan praktik jual beli seragam di salah satu MAN, pihaknya telah berkoordinasi dan memperoleh klarifikasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY.

Dari hasil klarifikasi awal, Kanwil Kemenag menyatakan telah meminta MAN tersebut menghentikan pelayanan jual beli seragam yang satu paketnya dijual hingga Rp1,8 juta.

"Kemenag menyampaikan akan memberikan teguran secara tertulis kepada kepala madrasah untuk kemudian tidak melakukan tindakan-tindakan menjual seragam maupun bahannya," jelasnya dikutip Antara.

2. Paket seragam dijual Rp1,5 juta

ilustrasi siswa SMP (IDN Times/Sukma Sakti)

Sementara itu, kata Bagus, laporan terkait dua SMP negeri di Sleman menunjukkan penawaran pembelian seragam dilakukan saat daftar ulang dengan harga mencapai Rp1,5 juta untuk satu paket.

"Sekitar Rp1,5 juta total semuanya. Ada 12 item mulai dari seragam, kemudian ada dasi, ikat pinggang, dan sebagainya," jelas Bagus.

Berdasarkan pendalaman tim ORI DIY, pihak sekolah sempat menyatakan siap mengembalikan pemesanan seragam kepada orangtua siswa dan meminta agar membeli secara mandiri. "Namun, dalam perkembangannya kami mendapat informasi bahwa sekolah itu berdalih dengan adanya surat semacam permintaan bantuan atau permohonan dari orangtua wali untuk melayani pembelian seragam sekolah, sepertinya masih akan menjual seragam," jelas Bagus.

3. Jual beli seragam bertentangan dengan sejumlah aturan

Kantor Ombudsman DIY (IDN Times/Febriana Sinta)
Kantor Ombudsman DIY (IDN Times/Febriana Sinta)

Bagus menjelaskan ORI DIY menilai praktik semacam itu bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Surat Edaran Mendikbudristek, serta Surat Edaran Gubernur DIY yang menegaskan larangan sekolah menjual atau memfasilitasi penjualan seragam.

"Karena informasi yang kami dapatkan, di beberapa sekolah yang lain juga masih ada yang melakukan penjualan seragam ataupun bahan seragam," ungkapnya.

Bagus menambahkan, ORI DIY bersama instansi pendidikan terkait sebenarnya telah menyampaikan sosialisasi terkait larangan pungutan semacam itu sebelum proses penerimaan siswa baru dimulai.

"Sekolah seharusnya sudah paham, bahkan sudah hafal dengan aturan ini. Tetapi kadang sekolah berdalih membantu atau dimintai tolong oleh orang tua wali, ini yang selalu menjadi alasan mereka," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us