Sleman, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Fintech Peer to Peer Lending (P2P Lending) telah menyalurkan pinjaman hampir 50 persen untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sektor produktif lainnya. Pandemik Covid-19, dinilai turut mendorong akselerasi dgital.
"Kami turut memberikan apresiasi penyelenggara Fintech yang memberi kontribusi pertumbuhan ekonomi. P2P Lending menyalurkan sebesar 44,3 persen dari penyaluran pinjaman atau sebesar dari Rp8.269 miliar kepada pelaku UMKM dan sektor produktif lainnya," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mirza Adityaswara, saat Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022, di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Senin (12/12/2022).