Yogyakarta, IDN Times – Hingga hampir tiga bulan COVID-19 merajalela, media massa lokal di Yogyakarta yang mengangkat isu transpuan atau waria terdampak pandemi masih terbilang minim. Padahal transpuan termasuk kelompok rentan yang belum mendapat akses bantuan dari pemerintah hingga kini.
“Kalau pun ada (media lokal), bukan mendesak negara untuk bertanggung jawab menyalurkan bantuan kepada transpuan,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Shinta Maharani saat dihubungi IDN Times, Kamis (21/5).
Sementara pemberitaan tentang transpuan sebelum pandemi pun dinilai masih belum menyuarakan hak-hak transpuan yang mengalami stigma dan diskriminasi. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan. Perlakuan diskriminatif terhadap transpuan bertentangan dengan penghormatan hak asasi manusia, baik dalam hak sipil politik maupun hak sosial ekonomi dan budaya.
Sedangkan melakukan pembedaan perlakuan berdasarkan orientasi seksual, ekspresi seksual dan identitas gender merupakan bentuk diskriminasi. Diskriminasi jelas bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Kovenan Hak Sipil dan Politik sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005.
