Pemasangan perdana patol Tol Jogja-Solo. IDN Times/Siti Umaiyah
Tri Wibisono, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY memaparkan, rencananya setelah pematokan perdana dilakukan pada hari ini, secara simultan tim pengadaan tanah akan melakukan pengukuran dan pemetaan sekaligus melakukan pengumpulan data yuridis. Baru setelahnya, mulai dilakukan penilaian ganti rugi oleh pihak appraisal.
Dia menjelaskan, nantinya akan ada Satgas A yang dibentuk khusus untuk melakukan pemetaan dan pengukuran tanah, serta Satgas B yang bertugas untuk melakukan inventarisasi, identifikasi sekaligus melakukan pengumpulan data yuridis.
Untuk tahapan pemetaan tanah sendiri akan dimulai pada awal September dan ditargetkan selesai pada akhir September.
"Satgas A itu untuk melakukan pengukuran dan pemetaan. Satgas B untuk melakukan identifikasi inventarisasi benda-benda apa saja yang ada di tanah tersebut sekaligus data yuridis yang ada. Itu sekitar 30 hari, kemudian baru diserahkan ke ketua pelaksana. Ketua pelaksana memberikan ke apresiasi menilai untuk dinilai," terangnya.