Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mulai Besok Kartu Vaksinasi Jadi Syarat Naik Kereta Api

Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Yogyakarta, IDN Times - Mulai besok Selasa (14/9/2021), PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta hanya mensyaratkan kartu vaksinasi untuk penumpang kereta api.

Keterangan Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Supriyanto, pemumpang hanya diminta menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 kepada petugas. 

“Dengan diberlakukannya syarat vaksinasi tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lain tidak lagi menjadi syarat bagi penumpang kereta api,” kata Supriyanto, Senin (13/9/2021). 

 

 

1. Kartu vaksinasi untuk semua perjalanan kereta api

Contoh Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang dicetak menjadi kartu (IDN Times/Istimewa)

Syarat ini tak hanya berlaku bagi kereta api lokal, tapi juga bagi perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, KRL termasuk KA bandara. 

"Penumpang KA lokal di Daop 6 Yogyakarta akan diminta menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 kepada petugas yang kemudian mengeceknya melalui layar komputer sebelum boarding," tutur Supriyato dilansir Antara. 

Sedangkan untuk kereta jarak jauh, penumpang tetap diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil negatif COVID-19 baik dari tes PCR atau rapid test antigen.

2. Ini proses pengecekan kartu vaksinasi penumpang

Ilustrasi suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Saat pengecekan melalui layar komputer sebelum boarding, data vaksinasi otomatis akan terlihat di layar komputer petugas, karena PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding di stasiun.

“Dengan integrasi tersebut, maka penumpang kereta api diminta mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) saat akan melakukan pemesanan atau pembelian tiket KA lokal,” katanya.

Jika data tidak muncul di layar komputer saat boarding, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi.

 

3. Usia 12 tahun ke bawah tidak boleh naik kereta api

Petugas berjaga di samping Kereta Api (KA) Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/6).(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Dengan mensyaratkan vaksinasi untuk calon penumpang kereta api, maka otomatis PT KAI tidak memperbolehkan penumpang berusia di bawah 12 tahun.

Sedangkan bagi pelanggan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak memungkinkan menjalani vaksinasi, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us