Terpisah, Sekda Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 saat Ramadan, pelaksanaan tarawih harus mengedepankan protokol kesehatan. Ada jarak setiap jemaah yang akan melaksanakan tarawih satu meter dan jemaah yang tarawih diusahakan hanya dalam satu lingkungan saja.
"Harus dipastikan pula jemaah yang akan melaksanakan tarawih secara berjemaah harus berada di zona hijau penularan COVID-19 sesuai aturan PPKM berbasis mikro," ungkapnya.
Pasar tiban selama Ramadan yang juga tidak dilarang. Namun, para pembeli diminta untuk tidak berkerumun dan pedagang turut mengingatkan pembeli untuk taat protokol kesehatan.
"Petugas Satpol PP nantinya juga akan memantau pelaksanaan pasar tiban dan juga lokasi yang biasa digunakan masyarakat untuk ngabuburit sehingga tidak terjadi kerumunan," tuturnya.
"Selama Ramadan Pemkab Bantul juga tidak akan melakukan kegiatan buka bersama seperti sebelum pandemik. Safari ramadan oleh Bupati atau Wakil Bupati juga dibatasi dan hanya dilakukan di daerah zona hijau penularan COVID-19," tambahnya lagi.