Motif Pelaku Bunuh Perempuan di Sleman: Korban Ogah Lanjutkan Hubungan

- Pelaku sayat leher perempuan di Sleman karena korban ogah mempertahankan hubungan asmara
- Cekcok dengan korban, gigi palsu pelaku lepas dan menyayat leher korban
- Pelaku berniat akhiri hidup, diamankan di dekat makam ibunya dalam kondisi lemas akibat menenggak racun pembasmi serangga
Sleman, IDN Times - Polisi mengungkap motif kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan RI (39) di sebuah rumah kontrakan, Mejing Wetan, Gamping, Sleman, Selasa (4/11/2025).
RI diduga tewas di tangan pria berinisial LB (54), warga Ngemplak, Sleman. Ia tega melakukan serangkaian tindak kekerasan sebelum menyayat leher korban.
1. Ogah diajak mempertahankan hubungan asmara

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo menuturkan, pelaku setelah ditangkap dan diperiksa mengaku jika perbuatan kejinya terhadap RI itu dilatarbelakangi motif asmara.
Kata Bowo, pelaku merasa sakit hati karena korban enggan mempertahankan hubungan percintaan mereka.
Pelaku, menurut Wiwit adalah pekerja serabutan yang sudah memiliki anak dan berstatus pisah rumah dengan sang istri. Sedangkan korban merupakan ibu tunggal yang memiliki satu anak.
Menurut polisi, antara RI dan LB ini menjalin asmara selama tiga bulan lalu hubungan merenggang. Saat RI menolak diajak mempertahankan hubungan, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban dan terjadilah cekcok.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sebetulnya itu bermaksud untuk menjaga hubungan, mempertahankan huhungan. Tapi, korban tidak mau melanjutkan hubungan," kata Bowo, Kamis (6/11/2025).
2. Cekcok, gigi palsu pelaku lepas, leher korban disayat
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menambahkan, emosi LB tersulut ketika korban memukul bagian mulut yang membuat gigi palsunya terlepas.
Menurut Wiwit, LB juga melakukan sejumlah kekerasan fisik hingga RI pingsan. Seakan belum cukup, LB mengambil sebilah pisau dari dapur rumah kontrakan tersebut dan menyayat leher korban berulang kali.
"Pelaku mengambil pisau lalu menyayat leher korban," ujar Wiwit.
Rangkaian kejadian ini, kata Wiwit, sangatlah singkat. Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar TKP, pelaku masuk ke rumah kontrakan korban pukul 06.43 WIB dan sudah keuar meninggalkan lokasi jam 06.47 WIB.
3. Pelaku berniat akhiri hidup

Hasil penyelidikan mengungkap identitas dan keberadaan pelaku dengan cepat., yaitu hanya berselang sekitar satu jam sejak penemuan jenazah RI.
LB diamankan di dekat makam sang ibunda, di Secang, Magelang, Jawa Tengah dalam kondisi lemas akibat menenggak racun pembasmi serangga.
Beruntung, polisi masih memiliki cukup waktu untuk memberikan penanganan medis dengan membuat pelaku meminum air kelapa muda. LB pun memuntahkan racun dalam tubuhnya sebelum dibawa petugas ke rumah sakit.
"Pelaku niatnya mengakhiri hidup," ujar Wiwit.
Pelaku kini menetapkan LB sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

















