Kepala Inspektorat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji (kanan). IDN Times/Daruwaskita
Sementara Kepala Inspektorat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal terkait Perdes Nomor 2 Tahun 2019 tentang tanah kas desa bahwa tambahan tanah bengkok untuk pamong belum sah karena sampai hari ini belum ada surat ketetapan lurah.
"Jadi Perdes No 2 Tahun 2019 tidak bisa dilaksanakan karena sampai hari ini tidak ada surat ketetapan lurah," katanya.
Pembuatan Perdes sendiri diakui Hermawan memang melibatkan anggota BPD, perangkat desa namun demikian tidak semuanya diundang dan diduga hanya menghadirkan anggota BPD dan perangkat desa yang selama ini berada di kubu Lurah Srigading pada waktu itu.
"Namun bahan mentah untuk membuat Perdes itu hanya diputuskan oleh beberapa orang saja. Kalau Lurah bijaksana seharusnya dikumpulkan semua BPD, perangkat desa baru dibahas agar ada transparansinya,"ucap Hermawan yang kini menjadi Plt. Asek I Bidang Pemerintahan, Setda Bantul.