Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mulai mempertimbangkan opsi pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah potensi bencana ke barak pengungsian. Kebijakan itu diambil terkait status Gunung Merapi yang saat ini sudah dinaikkan dari waspada menjadi siaga.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 memang disebutkan adanya perlakuan khusus untuk pemilihan di saat terjadi bencana.
"Sementara ini masih menggunakan PKPU Nomor 8 Tahun 2018, disebutkan kondisi bencana ada beberapa perlakuan," ungkapnya pada Minggu (8/11/2020).
