Kota Yogyakarta, IDN Times - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) telah menaikkan status Gunung Merapi dari waspada menjadi siaga sejak Kamis, 5 November 2020.
Menghindari terjadinya korban luka dan meninggal dunia, BPPTKG telah mengeluarkan larangan untuk beraktivitas di radius 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi. Berikut 5 hal yang harus dilakukan warga saat Merapi berstatus siaga.
