Massa Jogja Memanggil Ajak Kepung Kantor Pajak Gagalkan PPN 12 Persen
- Aksi unjuk rasa Aliansi Jogja Memanggil menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
- Massa mendesak pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan tarif PPN, khawatir akan mencekik kehidupan masyarakat dengan meningkatnya harga barang-barang sehari-hari.
- Aliansi mengusulkan penerapan tarif PPN 5 persen yang diatur dalam UU No 7/2021, namun pemerintah tetap akan menaikkan tarif PPN sesuai UU Nomor 27/2021 dan memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang-barang pokok.
Sleman, IDN Times - Massa Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DIY) di Ringroad Utara, Sleman, Depok, Sleman, Selasa (31/12/2024).
Massa yang terdiri dari ratusan orang ini mendesak pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2025.
1. Prabowo-Gibran belum 100 hari, tapi sudah menyusahkan rakyat

Salah satu orator menyerukan pembatalan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang hanya akan kian mencekik kehidupan masyarakat. Ia mengatakan, bertambahnya tarif PPN akan diikuti oleh kenaikan harga barang-barang yang selama ini dikonsumsi harian oleh masyarakat.
Padahal, menurutnya, masyarakat sendiri sudah banyak bergelut dengan beragam tagihan-tagihan imbas kenaikan PPN dari besaran 10 persen sejak 2022 lalu. PPN naik jadi 12 persen hanya akan menggerus tabungan dan menguras pengeluaran masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Pemerintahan Prabowo-Gibran belum seratus hari, tapi sudah membuat masyarakatnya sengsara," kata orator dari atas mobil komando yang terparkir di depan kantor DJP.
2. Ajak kepung kantor perpajakan di daerah

Humas Aliansi Jogja Memanggil, Santula, menyebut pihaknya mengajak massa di berbagai daerah untuk menggeruduk kantor pajak di wilayah masing-masing demi menggagalkan kenaikan PPN.
"Walaupun dibilang oleh pemerintah kebutuhan pokok yang tidak kena PPN tapi hari ini siapa yang tidak memakai sabun mandi, pasta gigi siapa yang tidak beli baju, siapa tidak pakai paket internet, Wi-Fi, semuanya itu kena PPN dan masih banyak hal-hal yang lain itu kena PPN, itu salah satu contoh yang saya sebutkan itu yang tidak jauh dari kita akses sehari-hari seperti itu," jelasnya.
Aliansi Jogja Memanggil sendiri akan terus mendatangi DJP sampai kebijakan PPN 12 persen dibatalkan. "Kalau target kami aksi hari ini sampai dari pusat itu menggagalkan PPN bahkan kami akan menduduki berhari-hari di sini dan kami akan tetap melakukan aksi sampai berhari-hari," tegasnya.
"Rencananya kami tetap akan menggagalkan bahkan akan melakukan okupansi di kantor perpajakan dan beberapa daerah pun kita serukan melakukan hal demikian," tambahnya.
3. Usul PPN 5 persen

Sebagai gantinya, massa aliansi mengusulkan penerapan PPN 5 persen yang secara hukum Perundang-Undangan sangat memungkinkan untuk dilaksanakan di Indonesia. Ini tertuang dalam UU No 7/2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat 3 Bab IV, bahwa, tarif PPN berada di kisaran 5-15 persen.
Pemerintah sebelumnya menyatakan akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai UU Nomor 27/2021 tentang UU HPP. Pemerintah selain itu akan memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang-barang pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Rinciannya, kebutuhan pokok yang meliputi, beras, dagin, ikan, telur, sayur, gula konsumi. Kemudian jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, jasa rumah sederhana, pemakain air seluruhnya bebas PPN.
Bagaimanapun, rencana penerapan kenaikkan tarif PPN ini banyak ditolak oleh berbagai pihak, seperti tokoh publik, ormas, beragam kalangan masyarakat melalui petisi yang hampir tembus 200 ribu tanda tangan per Minggu (29/12/2024), hingga aksi turun ke jalan.