Ilustrasi pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)
Selain menutup pasar yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, tindakan tegas dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta untuk menghentikan aktivitas luberan pedagang di luar pasar.
"Luberan pedagang pasar yang biasanya berjualan di trotoar atau tepi jalan akan ditutup. Sama sekali tidak boleh berjualan. Sudah dimulai dari Pasar Kranggan yaitu luberan pedagang di Jalan Poncowinatan," katanya.
Luberan pedagang yang terjadi di pasar lainnya, seperti di Pasar Sentul, Demangan, Kotagede, dan Patangpuluhan juga akan ditutup sementara. Penutupan aktivitas di luar pasar dilakukan karena seluruh bahan kebutuhan konsumen bisa diperoleh di pedagang di dalam pasar.
"Kami akan bertindak tegas. Jika ada pedagang yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan," katanya.